Showing posts with label Muslimah. Show all posts
Showing posts with label Muslimah. Show all posts

Ukhty, Kembali Kuingatkan Engkau Tentang Safarmu!!

Saturday, October 15, 2011

Bismillah..

Tulisanku kali ini terinspirasi dari sebuah dialog antara aku dengan dua orang temanku yang teramat aku sayang dan aku cinta karena Allah, insya Allah. Tentu telah maklum bagimu kawan bahwasanya kami adalah sekelompok akhowat yang karena beberapa kondisi tertentu bekerja di luar rumah, tepatnya di bagian lapangan sehingga kami harus melakukan tugas kami ke beberapa daerah yang terkadang atau bahkan hampir semuanya mencapai jarak safar.

Semoga pula engkau telah membaca catatanku lainnya yang berjudul ~Dengan Bertambahnya Ilmu Dan Pula Umur Kok Malah Semakin Lancang??!!~ atau ~Ya Allah, Pingit Sajalah Aku~ agar engkau tidak terlalu bingung dengan tulisan ini nantinya. Atau, jikapun engkau adalah bagian dari kawan-kawanku yang tidak mempunyai kelapangan waktu untuk membaca catatan-catatan tersebut maka akan aku copy paste kan saja separagraf isi pada tulisan itu  yang ada hubungannya dengan topik pembicaraan kita kali ini, insya Allah.

Read more...

Hamil Muntah-Muntah, Tenang, Ada STiga [Suami Shalih - Siaga - Siap Antar Jaga] >> Artikel Copas

Tuesday, September 27, 2011

Bismillah.

Pendahuluan:

Morning sickness, istilah ini adalah istilah untuk seorang wanita yang mengalami muntah-muntah pada saat kehamilan dengan beberapa kriteria. Morning sickness bisa berkembang menjadi lebih parah kemudian  menjadi penyakit hiperemesis gravidarum pula dengan beberapa kriteria. Bagi para suami yang telah mempunyai generasi penerus sebagai penyambung gen DNA-nya di muka bumi Allah ini, insya Allah pastilah sudah tahu bagaimana gerangan perjuangan sang  istri dalam melewati fase ini. 

Fase ini dilalui oleh sebagian besar para istri. Oleh karena itu, pada saat-saat seperti ini dibutuhkan suami yang sangat perngertian. Sungguh kita tentu tidak mau menjadi suami yang biasa-biasa saja bagi istri kita, yaitu suami yang tidak hanya sekedar memberikan perhatian, tetapi suami yang dapat memberikan mereka perhatian “plus-plus”, atau  suami yang dapat dirasakan kasih sayang dan kelembutannya di dunia nan akan berkelanjutan  sentuhannya itu untuk kemudian bersemayamlah ia dihati istri-istri kita sampai tetap besanding kelak di “A’la ‘Illiyin” [surga tertinggi], insya Allah.

Read more...

Sebuah Pelajaran Untukmu, Wahai Engkau yang Telah Ingin Menikah

Sunday, September 25, 2011

Bismillah.

Ya ukhty muslimah, beberapa menit sebelum menuliskan dan langsung mempublish postingan ini kami sangat dikagetkan oleh sebuah curhatan dari seorang ummahat (ibu rumah tangga) yang kami baca pada kolom komentar di bawah tulisan seorang ustadz, yaitu Ustadz Abdullah Roy yang sejatinya tulisan tersebut adalah jawaban beliau  mengenai salah satu pertanyaan yang diajukan kepada beliau, tepatnya pertanyaan tentang "Hukum Meracap/Onani/Masturbasi" . Dan sebab inilah yang membuat hati dan tangan kami tergerak untuk menuliskan tulisan kali ini atas izin Allah, insya Allah.

Sungguh kami kaget tak alang kepalang bukan karena pertanyaan yang cukup 'tabu' atau karena jawaban dari ustadz itu sebab kami faham, insya Allah bahwasanya tidak ada kata malu ketika mempelajari hukum-hukum syari'at. Kami justru dikagetkan oleh beberapa kali berkomentar-jawab antara sang Ustadz dengan seorang ummahat mengenai musibah yang tengah menimpanya (si ummahat.red)

Read more...

Bolehkah Menggabungkan Mandi Janabah dan Mandi Ketika Suci dari Haid?

Bismillah.

Bila wanita haid ditimpa janabah, di mana mungkin sebelum haid ia junub dan belum sempat mandi kemudian haid mendatanginya, ataupun ketika sedang haid ia ihtilam (mimpi basah), apakah ia tetap wajib mandi janabah (dalam keadaan ia sedang haid); ataukah boleh menundanya sampai ia suci dari haid baru kemudian ia mandi dengan niat menghilangkan kedua hadats sekaligus, janabah dan haid; ataukah ia harus mandi dua kali, yakni mandi haid dan mandi junub?

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama: 

Si wanita tidak wajib segera mandi janabah, dan ketika suci nanti cukup baginya satu kali mandi untuk mengangkat kedua hadats tersebut. Ini merupakan pendapat jumhur ahlul ilmi, di antara mereka adalah imam madzhab yang empat: Abu Hanifah (Al-Muhalla, 1/291), Al-Imam Malik (Al-Mudawwanah, 1/134), Al-Imam Syafi’i (Al-Umm, Kitab Ath-Thaharah, Bab ‘Illatu Man Yajibu alaihi Al-Ghuslu wal Wudhu), dan Al-Imam Ahmad ibnu Hambal (Al-Mughni, Kitab Ath-Thaharah, Fashl Ijtima’ Al-Haidh wal Janabah), semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Pendapat ini yang dinyatakan Rabi’ah, Abu Az-Zinad, Ishaq, Sufyan Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i dalam satu riwayat darinya. (Al-Ausath 2/105, Al-Mudawwanah, 1/134)

Read more...

Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Wanita Haidh

Saturday, September 24, 2011

Bismillah. 

Ya ukhty muslimah, pada artikel yang lalu insya Allah telah kami kabarkan kepada engkau sekalian tentang hal-hal yang boleh dilakukan oleh seorang perempuan muslimah ketika haidh, akan tetapi kami masih sangat sering mendapati perintah dan larangan yang agak aneh sehubungan dengan perkara ini, padahal telah terang penjelasan para ulama rabbani dalam hal ini bagi orang-orang yang mau belajar dan menerima kebenaran, insya Allah.

Pada kebanyakan daerah, bahkan di daerah kami sendiri banyak sekali perintah dan larangan bagi seorang perempuan muslimah yang tengah dalam masa-masa haidh ini, dimana perintah dan larangan tersebut sungguh sesekali tidaklah ada dalilnya dalam syari'at islam yang mulia lagi telah sempurna ini.

Read more...

Inilah Sepercik Kisah Antara Jilbab Dan Khimar Kami

Thursday, September 22, 2011

Bismillah.

Ya ukhty muslimah, ada satu pertanyaan sepele nan sejatinya pertanyaan terebut  sangatlah penting yang hendak kami tanyakan kepada engkau sekalian pada kesempatan kali ini, yaitu ketika engkau masih belum mengaji terutama ketika engkau  masih belum mengaji di atas manhaj salaf yang mulia ini maka pernahkah engkau bertanya-tanya dengan pertanyaan yang satu ini, "Bagaimanakah gerangan jilbab seorang perempuan muslimah yang sebenarnya menurut Al Quran dan Sunnah Nabi yang mulia??

Tentu dikala itu telah maklum bagi engkau bahwasanya syarat-syarat jilbab syar'i itu adalah begini dan begini (klik link) akan tetapi mungkin engkau akan sangat dibingungkan ketika engkau sampai kepada pertanyaan, "Lalu, lebarnya jilbab syar'i itu yang sampai mana, apakah cukup sampai menguluri dada saja seperti dalam surat An Nur : 31 atau benar-benar sampai menguluri seluruh tubuh, menimal seperti mukena yang sering engkau pakai ketika shalat itukah, seperti dalam surat Al Ahzab : 59??"

Read more...

Polemik Busana Muslimah Bermotif (Dibordir/Direnda )


Tanya:

Bismillah.

Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,

Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/gamis/Jubah) yang bermotif/berenda/berbordir/batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:

Yang membolehkan berhujjah/beralasan:

1. Pakaian bermotif/berenda/berbordir/batik sewarna/bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.

Read more...

Syarat-Syarat Jilbab Syar'i

Wednesday, September 21, 2011

Oleh : Abu Ubaidah Yusuf bin Muhtar Al-Atsari

Beragam mode busana kini telah membanjiri penjuru dunia. Meruyak semaraknya mode busana tersebut tak hanya di perkotaan saja, bahkan di pedesaanpun tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabenenya adalah produk  jahiliyah itu justru dari kalangan wanita-wanita muslimah.

Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi, bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana itukan hanya masalah adat istiadat saja!  Berpakaian itu ibarat seni. Jadi setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Kapankah hal ini akan segera mereka akhiri?!

Read more...

Hukum Wanita Muslimah Menggelung/Menyanggul Rambut-Rambut Mereka Sehingga Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab-Jilbab Mereka

Hukum Wanita Muslimah Menggelung/Menyanggul Rambutnya Sehingga Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbabnya (1)

Oleh: asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Read more...

Hal-hal yang boleh dilakukan pada masa Haidh

Monday, August 29, 2011

Bismillah...

Wahai saudariku, sebenarnya banyak hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengisi masa haidhmu. Syariat Yang Maha Bijaksana ini tidaklah membiarkan dirimu kosong tanpa aktifitas ibadah. Banyak sekali amalan-amalan yang mendekatkan diri kita kepada ALLOH Subahanahu wa ta’ala yang bisa dilakukan pada masa haidh. Berikut ini akan kami sebutkan beberapa diantaranya: 

1. Dzikrullah, istighfar, dan Tilawah al-Qur’an.

Wanita haidh dapat mengisi waktunya dengan dzikrullah, beristighfar dan tilawah al-Qur’an. Ibnu Hazm rohimahulloh berkata: “Membaca al-Qur’an, sujud ketika membaca al-Qur’an, menyentuh mushaf dan dzikrullah adalah perbuatan baik dan dianjurkan untuk dilakukan dan dibalas dengan pahala bagi yang melakukannya. Barangsiapa mengklaim bahwasanya hal itu dilarang pada beberapa kondisi, maka dia harus mendatangkan dalil.” [1]

Read more...

With Love ^^

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP