Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Wanita Haidh

Saturday, September 24, 2011

Bismillah. 

Ya ukhty muslimah, pada artikel yang lalu insya Allah telah kami kabarkan kepada engkau sekalian tentang hal-hal yang boleh dilakukan oleh seorang perempuan muslimah ketika haidh, akan tetapi kami masih sangat sering mendapati perintah dan larangan yang agak aneh sehubungan dengan perkara ini, padahal telah terang penjelasan para ulama rabbani dalam hal ini bagi orang-orang yang mau belajar dan menerima kebenaran, insya Allah.

Pada kebanyakan daerah, bahkan di daerah kami sendiri banyak sekali perintah dan larangan bagi seorang perempuan muslimah yang tengah dalam masa-masa haidh ini, dimana perintah dan larangan tersebut sungguh sesekali tidaklah ada dalilnya dalam syari'at islam yang mulia lagi telah sempurna ini.

Beberapa diantara perintah dan larangan yang dimaksud adalah:
  • Tidak boleh memotong kuku. Jikapun memotong kuku maka potongan-potongan dari kuku tersebut harus dikumpulkan, bahkan anehnya lagi potongan-potongan kuku tersebut malah harus pula disucikan dengan air sebelum dibuang.
  • Tidak boleh memotong rambut. Jikapun memotong rambut maka potongan-potongannya harus dikumpulkan dan pula harus disucikan dengan air sebelum dibuang. Lagi, malah dalam hal ini adapula perintah untuk mengumpulkan rambut yang rontok ketika disisir kemudian ia harus pula disucikan dengan air sebelum dibuang seperti halnya potongan-potongan rambut yang dipotong tadi.
  • Dan lain-lain
Ya ukhty muslimah, selanjutnya marilah kita simak jawaban mengenai hal ini yang kami ambil dari blog Ustadz Abdullah Roy yaitu sebagai berikut:
  
Tanya:

Assalammualaikum. Ada yang bertanya kepada saya, "Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang  sedang mendapati masa haidnya untuk memotong rambut dan kuku-kukunya?" Saya ditanya dengan pertanyaan seperti ini oleh banyak orang, tidak hanya oleh satu atau dua orang saja, akan tetapi saya ragu untuk menjawabnya karena saya memang kurang faham dalam perkara ini. Menurut saya tidak ada dalil yang melarang itu semua, namun saya masih perlu penjelasan yang lebih akurat, agar mudah bagi saya ketika menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan tentang hal tersebut. Sayapun masih perlu banyak mendalami hal-hal yang seperti ini agar saya juga dapat mengamalkan untuk diri sendiri. (Kalimat pada pertanyaan ini sedikit di edit oleh penulis agar pembaca lebih mudah memahaminya, insya Allah)

Syukron.
wassalamu'alaikum. (Rahma)

Jawab:

Wa'alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Wanita haidh diperbolehkan memotong rambut dan kuku, karena tidak adanya dalil shahih yang melarang. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa ketika haji wada':

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
"Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah" (Muttafaqun 'alaihi) 

Dalam hadist ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah radhiyallahu 'anhaa untuk menyisir rambut dan saat itu beliau sedang haidh, padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah: 


فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم


"Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari'at, sebatas pengetahuan saya" http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4750.shtml.)) 

Wallahu ta'ala a'lam.

***

Perhatikanlah hal ini ya ukhty muslimah, betapa syari'at ini datang adalah untuk mempermudah urusan manusia, bukan malah untuk mempersulitnya, insya Allah walhamdulillah.

Sungguh tidak terbayangkan oleh kami bagaimana sekiranya benar perempuan-perempuan haidh tidak boleh memotong kuku dan rambutnya, entah akan betapa joroknya perempuan-perempuan muslimah karena perkara ini.

Oleh sebab itu sangatlah penting bagi kita semuanya untuk mengetahui dalil dari suatu amalan sebelum kita mengamalkan amalan tersebut meski kita HARUS BERTANYA kepada orang-orang yang 'alim (berilmu), insya Allah daripada berbangga-bangga dalam kungkungan kebodohan. Wallahu a'lam. 

Sekian, semoga bermanfaat. 

***

25 September 2011

Bumi Allah, 
Goresan Kami





1 komentar:

Tikah October 25, 2011 at 9:35 PM  

Assalamualaikum..
ukhty,,ana izin copast ke notes ana yaa..
krna byk mitos2 dskitar ana yg bunyinya sperti itu..

oia,ad juga mitos yg mngatakan jika wanita haidh tidak dibolehkan keramas..apkh itu bnar ukhty??

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar Anda dengan tetap menjaga sopan santun berbahasa..

With Love ^^

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP