Inilah Sepercik Kisah Antara Jilbab Dan Khimar Kami

Thursday, September 22, 2011

Bismillah.

Ya ukhty muslimah, ada satu pertanyaan sepele nan sejatinya pertanyaan terebut  sangatlah penting yang hendak kami tanyakan kepada engkau sekalian pada kesempatan kali ini, yaitu ketika engkau masih belum mengaji terutama ketika engkau  masih belum mengaji di atas manhaj salaf yang mulia ini maka pernahkah engkau bertanya-tanya dengan pertanyaan yang satu ini, "Bagaimanakah gerangan jilbab seorang perempuan muslimah yang sebenarnya menurut Al Quran dan Sunnah Nabi yang mulia??

Tentu dikala itu telah maklum bagi engkau bahwasanya syarat-syarat jilbab syar'i itu adalah begini dan begini (klik link) akan tetapi mungkin engkau akan sangat dibingungkan ketika engkau sampai kepada pertanyaan, "Lalu, lebarnya jilbab syar'i itu yang sampai mana, apakah cukup sampai menguluri dada saja seperti dalam surat An Nur : 31 atau benar-benar sampai menguluri seluruh tubuh, menimal seperti mukena yang sering engkau pakai ketika shalat itukah, seperti dalam surat Al Ahzab : 59??"

Duhai ukhty muslimah, pertanyaan inilah yang dahulu sangat membingungkan kami, dan sekarangpun kami sangat yakin bahwasanya diluar sana masih begitu banyak saudari-saudari muslimah kami lainnya yang mengalami kebingungan yang sama dengan kebingungan kami yang dahulu tersebut. Apalagi semasa itu kami melihat di kalangan perempuan-perempuan salafiyyah, maka jilbab-jilbab mereka minimal lebarnya sampai menutupi tangan-tangan mereka dan bagian belakang mereka (pantat, ma'af). Bahkan kami melihat banyak sekali diantara mereka atau bahkan sebagian besar dari mereka yang memakai jilbab  nan lebarnya nyaris sampai ke mata-mata kaki mereka. Karena sebab-sebab inilah, tepatnya karena sebab ketidak-mengertian kami inilah maka kami menganggap bahwa mereka, perempuan-perempuan salafiyyah itu amatlah berlebih-lebihan dalam berbusana. Bak kata orang mah, terlalu 'ekstrim', he he he

Entahlah ukhty muslimah, apakah masih ada kiranya diantara perempuan-perempuan muslimah yang masih terdapat sebongkah iman di dalam hatinya yang tidak akan berusaha mencari kebenaran mengenai perkara-perkara agama mereka sendiri, terutama tentang suatu kewajiban yang mutlak harus dilaksanakannya dalam hidup dan kehidupannya sehari-hari, yaitu tentang pakaian nan sesuai dengan perintah syari'at yang telah sempurna ini??

Begitu pulalah kami, berpayah-payah kami untuk mendapatkah hidayah Allah yang teramat besar bagi kami ini, yaitu dipertemukanNya dengan manhaj salaf yang mulia, alhamdulillah. Bersusah-susah kami dalam mencari kebenaran demi kebenaran atas perkara-perkara yang telah meragukan hati dan fikiran kami. Dan alhamdulillah, seiring dengan berjalannya waktu dimana setelah Allah Ta'ala menunjuki kami untuk menapaki manhaj salaf yang haq ini maka sepercik demi sepercik ilmu telah mampu melegakan dahaga kami dan menjawab semua kegalauan di dalam hati-hati kami, terutama kegalauan yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan seputar jilbab-jilbab kami yang merupakan pakaian nan kami kenakan sehari-hari.

Aduhai, betapa tidak akan begitu kiranya, sungguh hanya di dalam manhaj penuh berkah ini saja (insya Allah) kami menemui dalil-dalil yang begitu terang atas setiap perkara, seterang matahari diwaktu siang, tidak ada yang tersamar sedikitpun. Pun ketika para ustadz pengisi ta'lim kami menjelaskan tentang suatu perkara yang berujung pada perbedaan pendapat dikalangan ulama-ulama kibar maka beliau akan menjelaskan semua hujjahnya secara runut, baik untuk pendapat yang begini maupun untuk pendapat yang begitu, kemudian barulah beliau sampaikan kepada kami tentang manakah gerangan diatara dua pendapat itu yang paling kuat dari sisi dalil, bukan dari sisi hawa nafsu beliau, insya Allah.

Nah, sehubungan dengan perkara jilbab perempuan muslimah ini, setelah kami membaca penjelasan beberapa ulama maka barulah terang bagi kami bahwasanya memang telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan mereka mengenai khimar (an Nur : 31) dan jilbab (al Ahzab : 59) ini, dimana untuk mengetahui ringkasnya maka ukhty muslimah dapat membaca pada artikel Jilbab atau Khimar , silakan diklik.

Namun, sebagai penuntut ilmu pemula dan demi kehati-hatian dalam suatu perkara yang kami amalkan maka kami lebih memilih untuk mengambil dan mengamalkan penjelasan seperti yang kami ambil dari blog Ustadz Abdullah Roy tepatnya berdasarkan sebuah pertanyaan yang diajukan oleh seorang ummahat kepada beliau, yaitu:

Tanya: 

Assalamu'alaykum warohmatullah. 

Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah, sebenarnya seperti apakah ia yang sebenarnya? Insya Allah saya pula telah mengetahui syarat-syaratnya, yaitu harus menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. 

Kemudian, sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang warnanya gelap sehingga tidak menarik perhatian, yaitu hitam, merah hati, warna anggur, dan sejenisnya. Namun, kerudung saya masih hingga perut. Nah kerudung saya inilah yang kadang sering dipermasalahkan oleh teman-teman mengaji saya, dimana mereka  memakai kerudung yang lebarnya hingga ke lutut-lutut mereka. 

Sebenarnya panjang kerudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di dalam Al Quran, tepatnya pada Surat An Nur : 31 dijelaskan bahwa panjangnya hanya hingga menguluri dada saja?  Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman saya mengatakan bahwa yang sampai dada itu dinamakan dengan kerudung dalam. Sungguh saya jadi bingung ustadz, padahal gamis yang saya pakai sehari-hari insya Allah sudah longgar plus tebal. Kerudung saya memang lebarnya masih seperut akan tetapi tidak dihiasi dengan macam-macam perhiasan, apakah itu belum syar'i? Bagaimana hukumnya  ustadz? Mohon penjelasannya.

Jazakallahu khairan. 

Wassalamu'alaikum. (Ummu Hindun) 

Jawab:   

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. 

Hijab syar'i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya). Sementara yang penanya kenakan sekarang-wallahu a'lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta'ala: 

(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31) 

" Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka" (QS. 24:31)

Berkata Ath-Thabary rahimahullahu: 

وليلقين خُمُرهنّ ...على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ.

"Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka" (Jami'ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu: 

يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. ...والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع. 

"Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani', yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi'ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya… dan khumur adalah jama' dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani' (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)

Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar 'Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-'Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet.Darul Ma'rifah) dll. Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba'ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma'ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul 'Arab hal:1261, Mu'jamu Lughatil Fuqaha, dll. 

Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka. Sementara itu wajib bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta'ala : 

(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59) 

" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59).

Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649). Dan yang benar –wallahu a'lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita. 

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu: 

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار

"Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar " (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)

Berkata Al-Baghawy rahimahullahu: 

وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.
"Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula'ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir' (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar" (Ma'alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)

Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu: 

و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن
"Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan" (Syarhul 'Umdah 2/270)

Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu: 

 الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار...والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن.

"الجلابيب adalah jama' جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan" (Al-Jami' li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)
 
Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu: 

فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن ، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم 

"Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna " يدنين عليهن من جلابيبهن" bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain." (Adhwa'ul Bayan 4/288)

Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.

Selain itu, telah datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah: 

والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
"Yang disyari'atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta'alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu: 

فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع ... واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن... أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن 

"Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari'at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya…apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka??" (Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:

حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار

"Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar" (Hirasatul Fadhilah 29-30)

Catatan: Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari'atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178), lengkapnya silakan baca Potongan Pakaian Muslimah (pen.)

Wallahu a'lam.

***

Ya ukhty muslimah, cobalah engkau baca berulang-ulang jawaban ustadz Abdullah Roy di atas, jika engkau membacanya dengan hati yang menginginkan kehati-hatian, kebenaran, dan kesempurnaan dalam berhijab maka dalil-dalil yang beliau sebutkan tersebut  telah cukup untuk kita ambil dan selanjutnya kita amalkan, insya Allah.

Perlu pula kami sampaikan dalam tulisan ini bahwasanya dahulu kami berhijab pula setahap demi setahap, tidak instan langsung semukena seperti yang telah kami kenakan pada saat ini (insya Allah). Hal ini karena perjalanan kami sangat berliku-liku, tahapan demi tahapan yang kami jalani sudah barang tentu ya sesuai dengan ilmu dan pemahaman kami saat itu, yaitu ilmu dan pemahaman yang tidak shahih alias telah menyelsihi ilmu dan pemahaman para salafush shalih. Wallahu a'lam.

Kami pernah memakai jilbab seperti nan ditanyakan oleh ummu penanya di atas, yaitu sebatas perut saja akan tetapi terus terang masih ada kekhawatiran di dalam hati-hati kami, yaitu bagaimana jika di saat kami tengah melakukan aktivitas berjalan, menunduk dan lain sebagainya, maka jangan-jangan bagian belakang kami masih akan 'kelihatan' oleh laki-laki yang DAPAT MELIHAT? Tentu kami tidak ingin ya ukhty muslimah jika kami hanya sekedar mendapatkan berpayah-payahnya saja ketika dahulu kami memperjuangkan jilbab-jilbab kami dihadapan para orangtua dan karib kerabat kami sendiri, akan tetapi kami tidak sadar kalau jilbab yang kami kenakan tersebut masih saja belum sesuai dengan seluruh kriteria syar'i. Sekali lagi, sungguh kami tidak ingin hal ini terjadi ya ukhty muslimah.

Kemudian ketika sampai kepada tahap selanjutnya, yaitu ketika kami telah berada di atas manhaj ini, insya Allah maka kami mulai memakai jilbab selebar mukena tanpa dirangkapi dengan khimar sebelumnya, dan hal ini kami rasa juga masih belum cukup. Kenapa, karena masih belum benar-benar dapat mengamankan setiap bagian dari tubuh-tubuh kami.

Pernah terjadi suatu peristiwa yang dengan peristiwa tersebut telah menyadarkan kami tentang pentingnya merangkapi jilbab dengan khimar sebelumnya seperti pada penjelasan di atas, tepatnya ketika terjadi sebuah petaka yang menimpa salah satu dari kami yang telah mendahului kami dalam memakai khimar ini sebelum jilbabnya (insya Allah), ketika ia berjalan menuruni tangga masjid kampus kami (akhowat lantai atas dan ikhwan lantai bawah, akan tetapi pintu masuk dan keluarnya cuma satu), maka jilbabnya tersingkap ke depan karena terjangan angin (bukan karena jilbabnya tipis akan tetapi memang karena keadaan kampus kami itu anginnya kencang) sementara dibelakangnya ada beberapa ikhwan yang juga hendak keluar dari masjid tersebut.

Subhanallah, tidak terbayangkan oleh kami tentang entah betapa malunya ia jika sekiranya ia sama sekali tidak memakai khimar sebelum jilbabnya, tentu saja bebarapa ikhwan telah dapat melihat secara terang tentang keadaan rambutnya!! Bukan begitu??

Oleh sebab itu, semenjak kejadian yang menimpa teman kami tersebut, meski bukan semua dari kami yang secara langsung adalah lakon dari peritiwa mengerikan seperti yang dimaksud, maka kemudian kamipun memutuskan untuk pula memakai khimar sebelum jilbab-jilbab kami. Alhamdulillah ternyata dengan memakai khimar ini (terutama yang berbahan kaos) maka kedudukan jilbab di kepala benar-benar akan menjadi kuat, insya Allah.

Sekian, semoga tulisan kali ini dapat mencerahkan ukhty muslimah yang masih meragu akan perkara penting ini. Terakhir, kembali kami katakan seperti yang dikakakan oleh Syeikh Al-Albany rahimahullahu: 

".....Apakah belum waktunya bagi wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka??" 

Catatan Penting: Kepada ukhty muslimah yang telah mengaji dan telah dapat pula mengamalkan perkara yang satu ini marilah kita senantiasa merunduk padi. Janganlah sesekali kita meremehkan saudari-saudari muslimah kita lainnya yang belum mengaji, termasuk jangan pula kita rendahkan saudari-saudari kita yang telah mengaji akan tetapi masih menyelisihi kita dalam perkara ini. Sungguh, pada setiap amal itu ada ilmu dan ada pula hujjahnya, dan setiap perbuatan itu akan ada balasannya, jadi jangan sampai kita menyombong diri dalam hal ini.

Semoga Allah jagakan kita dan kaum muslimin seluruhnya dari penyakit hati yang satu ini, yaitu penyakit ujub kepada diri sendiri mentang-mentang kita telah mengaji, aamiin.

***

16 September 2011


Bumi Allah, 
Goresan Kami

***

>>Semoga bermanfaat, insya Allah, aamiin.




2 komentar:

Anonymous,  November 13, 2011 at 11:31 PM  

mbak/kakak2 yang mengelola blog ini, sya mau bertanya.

sya seorang istri, hidup bersama mertua (tersayang..alhamdulillah)di desa yang masih guyub rukun (banget). sering acara rutin kampung seperti PKK, arisan, yasinan, dll (smpai acara mantenan, supitan, lahiran sering dikerjakan bersama2). Sya hrus bergaul dari mulai balita, anak2, dan ibu2/ atau mbah2 yang sudah sepuh. naah, yg saya tanyakan:

1. Bagaimana soal pakaian dan jilbab? apkah tetap harus hitam2 dan bercadar? pdhal sya sedang belajar menyesuaikan dengan kehidupan desa spt ini (khidupan rmah tngga dg keluarga besar). saat ini sya memakai jilbab lebar, rok, dan kaus kaki
(masih dihukumi berpakaian tapi telanjang gak?)

2. Bagaimana sebaiknya cara bergaul dengan kondisi tetangga yang rapat2 rumahnya dan sllau bareng2 ini (klo ada brbagai acara dan keseharian)?

Anonymous,  June 17, 2013 at 4:56 PM  

Bismillah
mbak, kok lama ndak posting artikel baru lagi, ditunggu ya mbak, sentilan2 yang bermanfaat lainnya ^^

Post a Comment

Silahkan tuliskan komentar Anda dengan tetap menjaga sopan santun berbahasa..

With Love ^^

  © Blogger template The Professional Template II by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP